TK Terbaik di Colomadu
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka seharusnya diberi zakat.
.
.
Lalu siapa saja golongan-golongan yang berhak menerima zakat?
.
.
1. FAKIR (Orang yang tidak memiliki harta)
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. .
.
2. MISKIN (Orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Hampir sama dengan fakir, miskin ialah warga muslim yang harus diutamakan menerima zakat.
.
.
3. AMILIN (Panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kellompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
.
.
4. MUALLAF (Orang yang baru masuk Islam)
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan taqwa mereka dalam memeluk agama Islam.
.
.
5. RIQAB (Hamba sahaya/budak)
Riqab secara bahasa memerdekakan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak.
.
.
6. GHARIMIN (Orang yang memiliki banyak hutang)
Terdapat 2 golongan Gharimin. Yang pertama Gharimin Limaslahati Nafsihi (telilit hutang demi kesehatan dan kebutuhan lain) yang kedua Gharimin li islahi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan kabilah/suku)
.
.
7. SABILILLAH (Pejuang di jalan Allah)
Golobgan sabilillah/fisabilillah merupakan lembaga atau seseorang yang memiliki kegiatan utama yaitu berjuang dijalan Allah untuk menegakkan agama Islam. .
.
8. IBNU SABIL
Seseorang yang sedang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Ibnu Sabil berhak menerima zakat karena tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu/kurang mampu.
.
.